Berita

Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20)/Net

Hukum

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," ucap Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).


Artinya usai dituntut, Mario tetap menjalani proses penahanan.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Dalam surat tuntutan, Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Di mana, Mario Dandy bersama Shane dan AG sudah memiliki motivasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum menganiaya David.

Apalagi, Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebagai latar belakang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Dari tuntutan ini, Jaksa menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Untuk itu, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya