Berita

Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20)/Net

Hukum

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," ucap Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).


Artinya usai dituntut, Mario tetap menjalani proses penahanan.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Dalam surat tuntutan, Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Di mana, Mario Dandy bersama Shane dan AG sudah memiliki motivasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum menganiaya David.

Apalagi, Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebagai latar belakang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Dari tuntutan ini, Jaksa menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Untuk itu, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya