Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Sula, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 03:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sudah seharusnya diusut tuntas. Termasuk dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina-Kuo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepsul yang menyeret pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul dan Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri, berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 tertanggal 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq Plt Direktur C, Dr Masyhadi.


“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ridawan dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (13/8).

Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepsul dan pihak Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan korupsi. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus,” jelasnya.

Ridawan memaparkan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan yang diperkirakan akan mangkrak karena diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Pertama proyek jalan Waitina–Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu sebesar Rp Rp 11.012.773.410. Sejauh ini di lapangan, lanjut Ridawan, pengerjaan proyek tersebut sudah berhenti.

Proyek tersebut dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri dengan waktu pelaksanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak SPK 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tertanggal 28 April 2022.

"Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan di lapangan tidak dilanjutkan," ungkapnya.

"Selanjutnya, proyek jalan Desa Kaporo–Capalulu dengan jarak sekitar 2,18 km senilai Rp 5.896. 800.000. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 lalu dan sudah cair 30 persen. Akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV Nusa Utara Mandiri," jelas  Ridawan.

Dibeberkan Ridawan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, telah menjabat sejak 4 Juni 2021. Sebelumnya, sang kakak, Ahmad Hidayat Mus, pernah menjabat Bupati Kepsul periode 2005-2015.

Sementara itu, kakak Fifian lainnyam, Aliong Mus, menjabat Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejak 2016 hingga sekarang.

Kakak Fifian lainnya, Zainal Mus, pernah menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 dan Bupati Kepulauan Banggai 2017. Zainal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepsul Tahun Anggaran 2009 bersama sang kakak Ahmad Hidayat Mus.

Tak hanya itu, adik Fifian, Alien Mus, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara (2016-2020, 2020-2025) dan menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Maluku Utara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya