Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun 2012-2018, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (11/8), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang tersangkanya belum diumumkan secara resmi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (11/8).
Dua saksi yang dipanggil yakni Tandiono Sinaryudo selaku Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya, dan Loveray Stanly Rayco Sanger selaku Direktur PT Omega Raya Mandiri.
Pada Kamis (10/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK pun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Namun berdasarkan informasi yang didapat
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.
Yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini diketahui menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Tiga tersangka itu juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.