Berita

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution/Net

Politik

Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 00:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam putusan itu, MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.  

“Berkenaan dengan itu, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).


Namun demikian, Maneger Nasution menilai bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut.

Hal ini seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2022 yang telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK,” terangnya.

Terlepas dari itu, keputusan untuk mengajukan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban. Sebab, restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban.

“Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma 1/2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya