Berita

Konferensi pers pengumuman keputusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Moeldoko pada Partai Demokrat/RMOL

Politik

Tolak PK Moeldoko, MA: Masalah Sengketa Seharusnya Diselesaikan Internal Partai Demokrat

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ke Mahkamah Agung ihwal sengketa Partai Demokrat ditolak majelis hakim.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Jurubicara Mahkamah Agung Suharto menuturkan, majelis hakim MA menolak PK lantaran sengketa Partai Demokrat antara Moeldoko Cs dengan Agus Harimurti Yudhoyono seharusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai.


Mekanisme itu, kata Agung, sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 tentang Partai Politik.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat, yang harus diselesaikan terlebih dahulu, melalui mahkamah Partai Demokrat,” ucap Agung dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Dia menuturkan, sampai saat gugatan a quo didaftarkan mekanisme melalui mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh pemohon peninjauan kembali yakni Moeldoko.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali, tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum, dari putusan kasasi,”katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon, dan menghukum para pemohon peninjauan kembali dengan membayar biaya perkara PK sejumlah Rp2,5 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya