Berita

Konferensi pers pengumuman keputusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Moeldoko pada Partai Demokrat/RMOL

Politik

Tolak PK Moeldoko, MA: Masalah Sengketa Seharusnya Diselesaikan Internal Partai Demokrat

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ke Mahkamah Agung ihwal sengketa Partai Demokrat ditolak majelis hakim.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Jurubicara Mahkamah Agung Suharto menuturkan, majelis hakim MA menolak PK lantaran sengketa Partai Demokrat antara Moeldoko Cs dengan Agus Harimurti Yudhoyono seharusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai.


Mekanisme itu, kata Agung, sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 tentang Partai Politik.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat, yang harus diselesaikan terlebih dahulu, melalui mahkamah Partai Demokrat,” ucap Agung dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Dia menuturkan, sampai saat gugatan a quo didaftarkan mekanisme melalui mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh pemohon peninjauan kembali yakni Moeldoko.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali, tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum, dari putusan kasasi,”katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon, dan menghukum para pemohon peninjauan kembali dengan membayar biaya perkara PK sejumlah Rp2,5 juta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya