Berita

Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Perusahaan Andhi Pramono Diduga Rekomendasi Pelayanan Kepabeanan Ilegal

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 22:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), diduga sengaja mendirikan perusahaan untuk merekomendasi layanan kepabeanan ilegal untuk pengusaha ekspor impor.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hal itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.

"Selasa (8/8), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).


Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya Gunawan MA (PNS), dan Budi Mulyono (wiraswasta).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberi rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi pengusaha ekspor impor," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya