Berita

Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta/RMOLJateng

Nusantara

Protes Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol, HMI: Kampus Jadi Ladang Bisnis

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 07:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online Akulaku membuat geram sejumlah pihak. Di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surakarta.

"Kami mendapatkan informasi bahwa seluruh mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online, juga membeli souvenir PBAK. Ini pemaksaan, mahasiswa bisa terjebak dengan pinjol yang berbahaya," ujar Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, dalam keterangannya, Senin (7/8).

Fierdha menambahkan, saat ini pinjol berafiliasi negatif, terutama juga soal kekhawatiran ada kebocoran data.


"Marwah institusi pendidikan tinggi yang seharusnya sebagai wadah akademisi untuk berpikir kritis tampaknya hanya isapan jempol. Praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan panitia dan birokrasi kampus tampaknya menjadi ladang bisnis baru yang sangat menggiurkan," imbuh Fierdha, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Panitia PBAK meminta seluruh mahasiswa baru untuk mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjaman online serta diminta membeli souvenir PBAK degan dalih untuk mendapatkan konsumsi.

"Souvenir yang berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta," papar Fierdha.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta selaku panitia pelaksana telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal sponsorship PBAK. Dalam Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023, DEMA menyebutkan pihaknya menjalin kerjasama dengan PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT. Akulaku Finance Indonesia yang merupakan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah disebutkan biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI bersangkutan.

Menanggapi hal ini, Mudhofir Abdullah selaku Rektor UIN Surakarta mengaku tidak mengetahui kerja sama itu, karena hal-hal teknis diurus langsung oleh organisasi mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan diurusi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

"Hari ini kami panggil DEMA SEMA yang menjadi panitia," sebut Mudhofir, Senin (7/8).

Sedangkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri Puntadewa mengatakan, kegiatan mahasiswa baru 2023 murni dilakukan oleh DEMA UIN.

Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Surakarta, Ayuk Latifah mengaku, grand design PBAK telah disahkan bersama jajaran rektorat pada 9 Mei 2023.

Dalam pandangan HMI, tindakan saling menyalahkan ini sebagai bukti pihak rektorat tutup mata dan cuci tangan terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang PBAK ini.

Untuk itu, HMI Cabang Sukoharjo menuntut pihak-pihak, termasuk rektorat, menunda pelaksanaan PBAK untuk memastikan keamanan data pribadi mahasiswa baru telah melakukan registrasi dan/atau pendaftaran di aplikasi terkait.

"Rektorat agar membekukan sementara seluruh kegiatan DEMA untuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK, baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship," tandas Fierdha.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya