Berita

Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta/RMOLJateng

Nusantara

Protes Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol, HMI: Kampus Jadi Ladang Bisnis

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 07:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online Akulaku membuat geram sejumlah pihak. Di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surakarta.

"Kami mendapatkan informasi bahwa seluruh mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta wajib mendaftar aplikasi pinjaman online, juga membeli souvenir PBAK. Ini pemaksaan, mahasiswa bisa terjebak dengan pinjol yang berbahaya," ujar Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, dalam keterangannya, Senin (7/8).

Fierdha menambahkan, saat ini pinjol berafiliasi negatif, terutama juga soal kekhawatiran ada kebocoran data.


"Marwah institusi pendidikan tinggi yang seharusnya sebagai wadah akademisi untuk berpikir kritis tampaknya hanya isapan jempol. Praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan panitia dan birokrasi kampus tampaknya menjadi ladang bisnis baru yang sangat menggiurkan," imbuh Fierdha, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Panitia PBAK meminta seluruh mahasiswa baru untuk mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjaman online serta diminta membeli souvenir PBAK degan dalih untuk mendapatkan konsumsi.

"Souvenir yang berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta," papar Fierdha.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta selaku panitia pelaksana telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal sponsorship PBAK. Dalam Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023, DEMA menyebutkan pihaknya menjalin kerjasama dengan PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT. Akulaku Finance Indonesia yang merupakan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah disebutkan biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI bersangkutan.

Menanggapi hal ini, Mudhofir Abdullah selaku Rektor UIN Surakarta mengaku tidak mengetahui kerja sama itu, karena hal-hal teknis diurus langsung oleh organisasi mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan diurusi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

"Hari ini kami panggil DEMA SEMA yang menjadi panitia," sebut Mudhofir, Senin (7/8).

Sedangkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri Puntadewa mengatakan, kegiatan mahasiswa baru 2023 murni dilakukan oleh DEMA UIN.

Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Surakarta, Ayuk Latifah mengaku, grand design PBAK telah disahkan bersama jajaran rektorat pada 9 Mei 2023.

Dalam pandangan HMI, tindakan saling menyalahkan ini sebagai bukti pihak rektorat tutup mata dan cuci tangan terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang PBAK ini.

Untuk itu, HMI Cabang Sukoharjo menuntut pihak-pihak, termasuk rektorat, menunda pelaksanaan PBAK untuk memastikan keamanan data pribadi mahasiswa baru telah melakukan registrasi dan/atau pendaftaran di aplikasi terkait.

"Rektorat agar membekukan sementara seluruh kegiatan DEMA untuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK, baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship," tandas Fierdha.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya