Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemkot Bandar Lampung Serahkan Dana Hibah Rp1,728 Miliar untuk Partai Politik

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 00:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan dana hibah ke sejumlah partai politik di Kota Tapis Berseri. Anggaran tersebut bersumber dari APBD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung, Seraden Nihan mengatakan terdapat 10 partai politik menerima dana hibah sebesar Rp1,728 miliar.

Kesepuluh partai politik tersebut adalah pemilik kursi di DPRD Kota Bandar Lampung. Yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, Perindo, PPP.


"Parpol yang tidak punya keterwakilan di DPRD tidak dapat bantuan keuangan," ujar Seraden dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (7/8).

Menurutnya, dana hibah partai politik tahun 2023 ini naik dibandingkan tahun lalu, dari Rp2.650 menjadi Rp3.500 per suara.

"Alhamdulillah kenaikan ini sudah disetujui oleh Gubernur Lampung," ujarnya.

Besaran dana hibah partai politik Kota Bandar Lampung tahun 2023 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung nomor 167/IV.05/HK/2023 tertanggal 9 Januari 2023. Disetujui Gubernur Lampung melalui melalui surat nomor 900/2191.9/V/VI.07/2023 tertanggal 30 Mei 2023.

Seraden menjelaskan penyaluran dana hibah kepada sepuluh partai politik di Bandar Lampung dipercepat atas imbauan pemerintah pusat. Dana hibah disalurkan ke rekening masing-masing partai politik.

"Bantuan keuangan dipercepat sebab parpol banyak menjalankan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga kami diminta tidak menghambat," jelasnya.

Berikut rincian besaran dana hibah yang diterima partai politik di tahun 2023. PDI Perjuangan Rp300.985.000; Partai Gerindra Rp239.557.500; PKS Rp238.962.500; PAN Rp206.031.000.

Berikutnya Partai Nasdem Rp194.110.000; Partai Golkar Rp170.100.000; Partai Demokrat Rp135.723.000; PKB Rp101.041.500; Perindo Rp72.684.500;dan PPP Rp69.230.000.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya