Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemkot Bandar Lampung Serahkan Dana Hibah Rp1,728 Miliar untuk Partai Politik

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 00:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan dana hibah ke sejumlah partai politik di Kota Tapis Berseri. Anggaran tersebut bersumber dari APBD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung, Seraden Nihan mengatakan terdapat 10 partai politik menerima dana hibah sebesar Rp1,728 miliar.

Kesepuluh partai politik tersebut adalah pemilik kursi di DPRD Kota Bandar Lampung. Yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, Perindo, PPP.


"Parpol yang tidak punya keterwakilan di DPRD tidak dapat bantuan keuangan," ujar Seraden dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (7/8).

Menurutnya, dana hibah partai politik tahun 2023 ini naik dibandingkan tahun lalu, dari Rp2.650 menjadi Rp3.500 per suara.

"Alhamdulillah kenaikan ini sudah disetujui oleh Gubernur Lampung," ujarnya.

Besaran dana hibah partai politik Kota Bandar Lampung tahun 2023 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung nomor 167/IV.05/HK/2023 tertanggal 9 Januari 2023. Disetujui Gubernur Lampung melalui melalui surat nomor 900/2191.9/V/VI.07/2023 tertanggal 30 Mei 2023.

Seraden menjelaskan penyaluran dana hibah kepada sepuluh partai politik di Bandar Lampung dipercepat atas imbauan pemerintah pusat. Dana hibah disalurkan ke rekening masing-masing partai politik.

"Bantuan keuangan dipercepat sebab parpol banyak menjalankan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga kami diminta tidak menghambat," jelasnya.

Berikut rincian besaran dana hibah yang diterima partai politik di tahun 2023. PDI Perjuangan Rp300.985.000; Partai Gerindra Rp239.557.500; PKS Rp238.962.500; PAN Rp206.031.000.

Berikutnya Partai Nasdem Rp194.110.000; Partai Golkar Rp170.100.000; Partai Demokrat Rp135.723.000; PKB Rp101.041.500; Perindo Rp72.684.500;dan PPP Rp69.230.000.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya