Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Singgung UU Pilpres Terdahulu Bolehkan Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas usia minimal Capres-Cawapres pernah diatur lebih rendah dari yang berlaku di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu 40 tahun.

Adalah anggota KPU RI, Idham Holik, yang menyinggung hal tersebut saat dimintai komentarnya terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sebelum UU Pemilu tahun 2017 diterbitkan, KPU merujuk pada UU yang mengatur soal Pilpres, di mana di dalamnya memberlakukan umur minimal Capres-Cawapres adalah di bawah 40 tahun.


"Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menerangkan, dalam UU Pilpres dicantumkan minimal umur Capres-Cawapres yang berlaku pada dua kali Pilpres.

"Khususnya di Pasal 5 huruf o (UU Pilpres tersebut), dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," paparnya.

"Aturan tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," demikian Idham. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya