Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Singgung UU Pilpres Terdahulu Bolehkan Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas usia minimal Capres-Cawapres pernah diatur lebih rendah dari yang berlaku di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu 40 tahun.

Adalah anggota KPU RI, Idham Holik, yang menyinggung hal tersebut saat dimintai komentarnya terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sebelum UU Pemilu tahun 2017 diterbitkan, KPU merujuk pada UU yang mengatur soal Pilpres, di mana di dalamnya memberlakukan umur minimal Capres-Cawapres adalah di bawah 40 tahun.

"Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menerangkan, dalam UU Pilpres dicantumkan minimal umur Capres-Cawapres yang berlaku pada dua kali Pilpres.

"Khususnya di Pasal 5 huruf o (UU Pilpres tersebut), dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," paparnya.

"Aturan tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," demikian Idham. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya