Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Ray Rangkuti: MK Tak Berhak Mengubah

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil suatu norma hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

"Bukan wilayah MK. Sebab, pemohon sendiri tidak sedang mendalilkan bahwa pembatasan usia itu adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.


Selain itu, mantan aktivis '98 itu juga memperhatikan, keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada momen itu, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 35 tahun.

"Pemohon dan pembuat UU sepakat perlunya revisi batas usia capres. Maka sesuatu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme politik, tidak perlu harus sampai ke meja peradilan," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mendorong agar MK bisa memperhatikan pertimbangan yang disampaikannya terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Maka MK cukup membuat keputusan bahwa permohonan ini ditolak, sebab substansi yang diuji tidak berhubungan dengan UU yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya