Berita

Dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Dua Debitur KSP Intidana Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/8), Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, para terpidana diputus bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/8).


Untuk Heryanto, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta," pungkas Ali.

Heryanto dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni memberi suap kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar 110 ribu dolar Singapura, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar 220 ribu dolar Singapura, dan suap untuk menolak PK di MA sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya