Berita

Dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Dua Debitur KSP Intidana Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/8), Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, para terpidana diputus bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/8).


Untuk Heryanto, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta," pungkas Ali.

Heryanto dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni memberi suap kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar 110 ribu dolar Singapura, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar 220 ribu dolar Singapura, dan suap untuk menolak PK di MA sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya