Berita

Dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Dua Debitur KSP Intidana Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/8), Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, para terpidana diputus bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/8).


Untuk Heryanto, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta," pungkas Ali.

Heryanto dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni memberi suap kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar 110 ribu dolar Singapura, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar 220 ribu dolar Singapura, dan suap untuk menolak PK di MA sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya