Berita

Australia pulangkan tiga patung perunggu ke Kamboja/Net

Dunia

Australia Pulangkan Tiga Artefak Curian ke Kamboja

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Australia akan memulangkan tiga patung perunggu hasil curian ke Kamboja. Patung tersebut berasal dari abad ke-9 hingga ke-10.

Ketiga patung itu bernama Bodhisattva Avalokiteshvara Padmapani, Bodhisattva Vajrapani, dan Bodhisattva Avalokiteshvara Padmapani.

Galeri nasional Australia pada Kamis (3/8) mengatakan, hasil penyelidikan menemukan bahwa tiga patung tersebut kemungkinan telah diekspor secara ilegal dari Kamboja.


Ketiga dibeli seharga 1,5 juta dolar AS pada tahun 2011 oleh pedagang seni Inggris, Douglas Latchford. Belakangan ia diketahui terlibat dalam perdagangan barang antik ilegal.

Latchford meninggal pada tahun 2020, setahun setelah didakwa dengan perdagangan barang antik Kamboja yang dicuri dan dijarah. Tuduhan juga telah dikenakan secara anumerta terkait dengan karya seni yang dia jual.

Pada upacara serah terima, utusan khusus Australia untuk seni, Susan Templeman, mengatakan mengembalikan patung-patung dipulangkan ke Kamboja sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan sejarah.

Dia mengatakan pemerintah Kamboja telah bekerja sama dengan Australia dalam masalah ini.

Duta Besar Kamboja untuk Australia, Chanborey Cheunboran, menggambarkan penyerahan itu sebagai peristiwa bersejarah dan langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan masa lalu, memperkuat nilai properti budaya, dan mengakui pentingnya melestarikan dan melindungi warisan budaya.

Ketiga patung tersebut akan tetap dipajang di Australia hingga tiga tahun, sementara pemerintah Kamboja menyiapkan rumah baru bagi mereka di Phnom Penh.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya