Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, hadir dalam sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Kamis (3/8)/Repro
Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, hadir dalam sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Kamis (3/8)/Repro
DKPP menyidangkan perkara yang tercatat sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu RI. Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut melarang Pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26