Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, hadir dalam sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Kamis (3/8)/Repro
Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, hadir dalam sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Kamis (3/8)/Repro
DKPP menyidangkan perkara yang tercatat sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu RI. Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut melarang Pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38