Berita

Penandatanganan penyerahan dana bantuan Parpol untuk PDIP/Ist

Politik

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol dari Pemerintah Sebesar Rp 28 Miliar

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 01:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrasi Indoensia (PDI) Perjuangan mendapatkan bantuan keuangan partai politik kepada sebesar Rp 28 miliar dari pemerintah.

Bantuan itu diserahkan langsung Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri seusai Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Penyerahan itu diteken langsung oleh Megawati dan disaksikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran Ketua DPP yakni Olly Dondambey, Arif Wibowo, Bambang Wuryanto dan Yasonna Laoly.


Sebagai Bendahara Partai, Olly Dondokambey turut meneken dokumen serah terima bantuan keuangan dari Pemerintah tersebut.

"Silahkan Pak Don untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan Partai," ucap Hasto.

Sekadar informasi, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

"Dana bantuan keuangan yang diterima seluruh partai yang lolos electoral threshold ini sangat penting. Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepada daerah dan legislatif yang mumpuni," ujar Hasto.

Setelah momen penandatanganan elite PDIP dan Pemerintah itu, para peserta rapat konsolidasi bertepuk tangan atas momen tersebut.

Selanjutnya, Hasto menutup dengan mengajak menyanyikan lagu "Solid Bergerak" yang kerap dinyanyikan di momen kegiatan PDIP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya