Berita

Firli Bahuri menyerahkan 334 sertifikat yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN sepanjang 2023, untuk 16 pemerintah daerah di Sulut/Ist

Nusantara

Hindari Konflik Kepentingan, Firli Minta Kepala Daerah Tak Berbisnis

KAMIS, 27 JULI 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, minta kepala daerah tidak membuka kegiatan usaha atau bisnis yang berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Harapan itu disampaikan Firli pada rapat dengar pendapat bersama kepala daerah, Forkompinda, dan pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut), di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (27/7).

Firli juga menyorot pentingnya peran kepala daerah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Pemberantasan korupsi butuh orkestrasi, di mana setiap kamar kekuasaan mengambil peran. Kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun Parpol," katanya.


Kepada para kepala daerah, Firli berpesan agar menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Para kepala daerah diminta tidak memperjualbelikan surat izin investasi dan berusaha. Tak sedikit perkara yang ditangani KPK terkait hal itu.

Para kepala daerah juga diminta fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat, ketimbang sibuk mencari cara memperkaya diri sendiri secara ilegal dan tak etis.

"Saya titip hal ini. Jangan ada lagi kepala daerah membuka usaha yang berpotensi konflik kepentingan. Contohnya, seorang wali kota yang tertangkap tangan buka usaha hotel, rekreasi, homestay, lalu seluruh kepala dinas diminta mengadakan kegiatan rutin di sana. Ada juga yang buka toko bangunan. Bukan tidak boleh, tapi jangan maksa," tegasnya.

Sementara kepada anggota legislatif daerah yang hadir, dia mengingatkan agar menjaga integritas. Mengingat, ada 344 anggota dewan atau sekitar 20 persen dari seluruh perkara korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Juli 2023, melibatkan anggota legislatif.

"Misalnya Pokir (pokok pikiran) dana hibah. Terakhir kita dapat perkara ini di Jawa Timur. Semua dapat jatah masing-masing. Semoga tidak demikian di Sulut," harap Firli.

Kegiatan di Sulut dilengkapi prosesi simbolis penyerahan 334 sertifikat yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN sepanjang 2023 dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN kepada wakil gubernur Sulut. Sertifikat itu menjadi milik 16 pemerintah daerah se-Sulut, dengan total nilai aset sebesar Rp108,6 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya