Selama tiga tahun (2021-2023), dari sejumlah proyek, Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) bersama anak buah diduga menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Henri Alfiandi (Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).
Selanjutnya Alex, sapaan akrabnya, membeberkan konstruksi perkara. Sejak 2021, Basarnas menggelar beberapa tender proyek yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas, dapat diakses oleh umum.
Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek, di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
"Agar bisa dimenangkan dalam 3 proyek itu, selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui HA selaku Kepala Basarnas dan ABC, selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.
Pada pertemuan itu, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Penentuan besaran fee diduga ditentukan Henri Alfiandi.
Hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, kata Alex, Henri Alfiandi siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sedangkan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Soal desain dan pola pengkondisian pemenang tender di internal Basarnas, sebagaimana perintah Henri Alfiandi, Kata Alex, di antaranya Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, melalui kontak langsung dengan PPK Satker terkait, dan nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
"Kaitan teknis penyerahan uang diistilahkan sebagai "Dako, dana komando, untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Untuk teknis penyerahan uang, Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta secara tunai, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sebesar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
"Atas penyerahan sejumlah uang itu, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tambahnya.
Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto, diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar, dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI," pungkas Alex.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hingga 14 Agustus 2023. Untuk tersangka Marilya (MR) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil (RA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sedangkan untuk tersangka Mulsunadi Gunawan yang tidak terjaring dalam tangkap tangan ini, diminta untuk segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut, akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU.
Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.