Berita

Dadan Tri Yudianto masuk ke dalam daftar bacaleg PDIP/Ist

Hukum

Jadi Bacaleg PDIP, KPK Minta KPU Umumkan ke Pemilih Dadan Tri Yudianto Tersangka Korupsi

JUMAT, 21 JULI 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan informasi kepada publik terhadap calon legislatif (caleg) yang berurusan hukum, termasuk status tersangka tindak pidana korupsi Dadan Tri Yudianto yang dikabarkan terdaftar sebagai bacaleg PDI Perjuangan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, setiap orang yang berstatus tersangka masih berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD sampai nanti ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Karena seseorang gugur haknya mencalonkan diri dan menduduki jabatan sebagai caleg ataupun anggota legislatif setelah ditetapkan berdasarkan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).


Ghufron mengaku, pihaknya memahami jika sampai saat ini KPU tidak mencoret Dadan Tri Yudianto sebagai bacaleg meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Namun kami berharap KPU supaya status caleg yang tersangka diinfokan secara khusus kepada pemilih," pungkas Ghufron.

Dadan selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton sudah didaftarkan sebagai bacaleg dari PDIP.

Berdasarkan foto-foto yang beredar dan diterima Kantor Berita Politik RMOL, Dadan Tri, tersangka kasus suap di MA sudah didaftarkan PDIP ke KPU sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya dengan nomor urut delapan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan lampiran I Keputusan KPU RI nomor 403/2023, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi kepada partai politik akan berlangsung sejak 4-6 Agustus 2023.

Terkait Bacaleg yang sudah didaftarkan namun terlibat perkara hukum, termasuk di KPK kata Idham, pencalonannya bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pencalonan baru dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukuman tetap, berdasarkan putusan pengadilan," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/7).

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pencalonan Dadan sebagai Bacaleg dari PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak menjawabnya. Bahkan, Bambang Pacul hanya membaca pesan yang dikirim redaksi melalui WhatsApp.

Dadan sendiri sudah ditahan KPK pada Selasa (6/6). Bahkan, Dadan telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Wika Beton sejak 3 Mei 2023 dengan alasan mendaftarkan diri sebagai Caleg.

Selanjutnya pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya