Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/RMOL

Publika

Kejagung Wajib Usut Tuntas Tambang Ilegal PT LAM, Antam Beserta Kroninya

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
JUMAT, 21 JULI 2023 | 18:24 WIB

SEKITAR sepuluh bulan yang lalu masyarakat ramai menyoroti tambang ilegal yang merampok uang negara ratusan triliun rupiah, merusak lingkungan hidup, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tambang ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum dan pejabat pemerintah, melibatkan banyak pihak termasuk menerbitkan dokumen palsu agar hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal.

Tambang ilegal yang menghasilkan uang kotor akan selalu melibatkan tindak pidana pencucian uang, untuk mencuci uang kotor menjadi bersih.


Pertama, penjualan hasil tambang ilegal menggunakan perusahaan yang sudah mempunyai izin penambangan (IUP/IUPK) dengan membayar fee.

Kemudian sebagian besar uang dari penjualan hasil tambang ilegal tersebut mengalir ke perusahaan tambang ilegal (atau proxy-nya), dan kemudian ke para kontraktor tambang ilegal.

Uang yang diperoleh perusahaan tambang ilegal dan proxy-nya kemudian harus dicuci (TPPU) melalui bursa saham atau investasi-investasi lainnya agar menjadi legal.

Sekitar Februari 2023, Tempo menurunkan laporan hasil investigasi mengenai tambang nikel ilegal PT Lawu Agung Mining (LAM) yang bekerja sama dengan perusahaan milik negara, PT Antam, dan perusahaan daerah Sultra, di areal konsesi PT Antam di Konawe Utara.

Luas lahan penambangan PT Lawu Agung Mining ternyata jauh lebih besar dari perjanjian kerja sama operasi (KSO). Menurut laporan Tempo, lebih dari 90 persen areal tambang nikel PT LAM tersebut berada di kawasan hutan, tanpa izin.

Artinya, kerja sama antara PT LAM dan PT Antam hanya sebagai kedok saja, tetapi tujuan sebenarnya patut diduga untuk menjarah nikel di kawasan hutan. Karena, luas lahan kerja sama dengan PT Antam tidak lebih dari 22 ha, tetapi realisasi areal tambang nikel PT LAM mencapai 985 ha selama periode 2019-2022.

Penjualan hasil tambang ilegal PT LAM masuk ke smelter Morosi dan Morowali dengan menggunakan dokumen palsu PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dengan imbalan komisi 5 dolar AS per ton.

Tidak tertutup kemungkinan, hasil bijih nikel ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri. Karena kapasitas smelter jauh lebih kecil dari tambang bijih nikel.

Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 tersangka, yaitu Hendra alias HW selaku General Manager PT Antam UBPN (Unit Bisnis Pengembangan Nikel) Konawe Utara, Andi Adriansyah (AA) selaku Dirut PT KKP, Glen (GL) sebagai Pelaksana Lapangan PT LAM, dan Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT LAM.

Terakhir, Windu Aji Sutanto, selaku Komisaris dan sekaligus pemilik saham mayoritas PT LAM, juga ditetapkan sebagai tersangka penambangan nikel ilegal tersebut.

Kasus penambangan nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak. Setidak-tidaknya ada 11 perusahaan kontraktor tambang yang terlibat penambangan ilegal tersebut. Mereka semua harus bertanggung jawab, termasuk juga oknum penegak hukum dan pejabat pemerintah yang melindungi penambangan nikel ilegal ini sehingga dapat berlangsung sangat lama.

Dan yang terpenting dan terutama, Kejaksaan Agung wajib membongkar aktor utama penambangan nikel ilegal PT LAM ini. Apakah ada pejabat tinggi PT Antam, selain GM UBPN Konut, yang juga ikut terlibat?

Apakah ada petinggi di Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM ikut terlibat, atau bahkan di Kementerian Koordinator Maritim dan investasi yang membawahi Kementerian ESDM?

Kejaksaan Agung juga wajib membongkar tuntas, siapa penerima manfaat akhir dari tambang nikel ilegal PT LAM ini?

Apakah Windu Ajie Sutanto bermain sendiri, atau ada pihak lain yang dikenal dengan PEP: Politically Exposed Person?

Penetapan 5 tersangka baru sebatas titik awal, masih jauh dari penyelesaian tuntas kasus perampokan uang negara dan pencucian uang yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, di mana PT LAM diduga berperan sebagai otak utama dari kejahatan ini.

Masyarakat, khususnya masyarakat Konawe Utara yang mengalami kerusakan lingkungan berat, diharap terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Jangan sampai kasus ini berakhir seperti kasus Ismail Bolong yang tidak ada kelanjutannya.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya