Berita

12 tersangka jual beli ginjal jaringan lintas negara/RMOL

Presisi

Dari 12 Tersangka Jual Beli Ginjal Lintas Negara, 10 rang Sindikat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dalam pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional, Polisi tetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi usai menemukan suatu tempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (20/7).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari 12 orang tersangka 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Adapun H alias Hanif yang menjadi koordinator secara keseluruhan dengan peran menjadi koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja mengatur semua pembiayan akomodasi dan operasional calon pendonor, penerima uang langsung, dari rumah sakit di Kamboja dan memberikan uang kompensasi bagi pendonor ginjal.

"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Sementara, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Adapun dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. Meski telah menangkap seluruh tersangka, Polri terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU RI 21/2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya