Berita

12 tersangka jual beli ginjal jaringan lintas negara/RMOL

Presisi

Dari 12 Tersangka Jual Beli Ginjal Lintas Negara, 10 rang Sindikat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dalam pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional, Polisi tetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi usai menemukan suatu tempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (20/7).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari 12 orang tersangka 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Adapun H alias Hanif yang menjadi koordinator secara keseluruhan dengan peran menjadi koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja mengatur semua pembiayan akomodasi dan operasional calon pendonor, penerima uang langsung, dari rumah sakit di Kamboja dan memberikan uang kompensasi bagi pendonor ginjal.

"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Sementara, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Adapun dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. Meski telah menangkap seluruh tersangka, Polri terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU RI 21/2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya