Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (20/7)/RMOL
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Permintaan ini diajukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum Irwan dan isinya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut.
Usai tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan beberapa hal ke Irwan dan kuasa hukumnya.
"Ada lagi yang ingin disampaikan? Penuntut Umum, Kuasa Hukum terdakwa?" tanya Dennie.
"Izin yang mulia, sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan untuk dilakukan perawatan medis, izin berobat sekali lagi," kata kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso.
"Sudah disampaikan hasil medis?" tanya Majelis Hakim.
Jawaban itu dibalas oleh kuasa hukum dengan memberikan sepucuk surat rekomendasi dari dokter ke Majelis Hakim.
"Kami sudah baca, jadi ajukan saja untuk berobat dan tentukan jadwal pemeriksaan agar majelis keluarkan penetapan izin permohonan dan izin tertulis tanggal dan rumah sakitnya di mana," ucap Majelis Hakim.
Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sakit gigi. Pihaknya pun meminta agar Irwan dapat berobat ke RSPAD Gatot Subroto.
"Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa. Bengkak, terus perlu tindakan medis yang segera," jelas Handika.
Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.
Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
Seluruh terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.