Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Politik

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

SELASA, 18 JULI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

Berdasarkan Putusan No 56/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan terkait Pasal 169 huruf n yang berbunyi:


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara a quo.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pemohon berkenaan dengan anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Saldi Isra.

Putusan tersebut disepakati oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M P Sitompul, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya