Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Politik

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

SELASA, 18 JULI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

Berdasarkan Putusan No 56/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan terkait Pasal 169 huruf n yang berbunyi:


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara a quo.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pemohon berkenaan dengan anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Saldi Isra.

Putusan tersebut disepakati oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M P Sitompul, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya