Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Politik

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

SELASA, 18 JULI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

Berdasarkan Putusan No 56/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan terkait Pasal 169 huruf n yang berbunyi:


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara a quo.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pemohon berkenaan dengan anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Saldi Isra.

Putusan tersebut disepakati oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M P Sitompul, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya