Berita

Panca Laksana saat melaporkan Irvan Gani ke Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Cipta Panca Laksana

RABU, 12 JULI 2023 | 17:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menerima dan sedang memproses Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana terhadap seseorang bernama Irvan Gani.

"Hari Senin tanggal 10 Juli 2023 baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7).

Panca sendiri melaporkan Irvan Gani dengan LP bernomor STTL/260/VII/2023/BARESKRIM yang ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 AKP Abdul Arif pada Senin kemarin (10/7).


Panca melaporkan sosok aktivis yang juga penggagas donasi Rp1,7 miliar untuk korban tragedi KM50 itu karena dianggap melakukan doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di media sosial terkait nomor rekening dan menuduhnya terlibat dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Saya enggak terlibat apa-apa dalam masalah BTS Kominfo, tapi dia (Irvan Gani) berusaha framing kalau saya terlibat. Beberapa hari berturut-turut dia men-doxing foto-foto saya, dipajang dan dikaitkan dalam keterlibatan mencuci uang. Terakhir saya lihat dia sengaja mem-posting nomor rekening saya," kata Panca di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Irvan Gani disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya