Berita

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Selidiki Sendiri Dugaan Pungli dan Pemotongan Uang Perjalanan Dinas

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK akan ditangani terlebih dahulu oleh KPK. Nantinya, jika tindak pidananya bukan menjadi kewenangan KPK, maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik Polri maupun Kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang bisa ditangani KPK di antaranya adalah perbuatan tindak pidana korupsi minimal Rp 1 miliar, dan melibatkan penyelenggara negara atau APH.

"Jadi tahap awal ini penyelidikan, itu dilakukan oleh KPK," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Penyelidikan yang dimaksud, yaitu soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan Pungli di Rutan KPK, dan soal adanya oknum pegawai yang memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta yang baru diungkapkan KPK pada hari ini.

"Kemudian kenapa juga ditangani oleh KPK, karena kami ingin benar-benar melihat secara jelas, seperti apa praktik itu, karena kami tidak ingin hal ini itu terjadi kembali," kata Asep.

Sehingga kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan Pungli di Rutan, dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas.

"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, bisa kepada Kepolisian, ataupun kepada Kejaksaan," terang Asep.

Karena kata Asep, penyelidikan nya terlebih dahulu ditangani KPK dengan tujuan agar diketahui modus-modus perbuatan pidana yang dilakukan. Hal itu agar dilakukan perbaikan sistemnya supaya tidak terulang kembali.

"Kalau untuk memenjarakan orangnya atau memproses secara hukum, itu memang sudah menjadi komitmen dari sejak berdirinya KPK, karena KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal, tindak pidana Korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," pungkas Asep.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya