Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Publika

Apa Sanksi Layak Buat Oknum KPK?

SELASA, 27 JUNI 2023 | 19:12 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KPK terus diserang. Petugas Rutan KPK yang diduga memeras istri tahanan, dengan video call seks, disanksi. Dipindah jaga gedung, gajinya dipotong 10 sampai 20 persen selama enam bulan. Diprotes banyak pihak, karena tak dipecat.

Pemrotesnya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan, Minggu (25/6) mengatakan:

"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK, maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.”


Pemrotes lain, mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan melalui Twitternya, Senin (26/6) menyatakan:

"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri tahanan KPK dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.”

Pemrotes paling berat, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (27/6) mengatakan:

"Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya.”

Dilanjut: “Karena penyalahgunaan relasi kuasa, maka hal itu bisa terjadi pada istri tahanan KPK lainnya.”

Para pemrotes intinya menuntut agar pelaku dihukum tegas: Dipecat. Sama seperti pelanggaran hukum pidana, harus menimbulkan efek jera. Agar perilaku itu tidak ditiru oleh petugas lain dengan modus yang sama.

Sebaliknya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6) mengatakan, petugas Rutan KPK inisial M, 35, memang terbukti melanggar etik. Berdasar peraturan KPK, sanksi pelanggaran etik, ya cuma seperti tiu.

Sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Di situ, pelanggaran pegawai KPK terbagi tiga, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK: Pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan. Pemotongan gaji pokok 15 persen selama enam bulan. Pemotongan gaji pokok 20 persen selama enam bulan.

Pelaku M, belum disebutkan, dipotong gaji berapa persen. Tapi sudah dipindah tugas dari Bagian Registrasi Rutan KPK ke penjaga Gedung KPK.

Tumpak Panggabean: “Dewas KPK tidak punya wewenang memecat orang atau pegawai. Tidak ada wewenang itu.”

Kewenangan memecat, ada di Inspektorat KPK. Berdasar peraturan, Dewas menangani etik pelanggaran moral. Inspektorat menangani pelanggaran disiplin. Pemecat pegawai KPK adalah Inspektorat KPK.

Tumpak sudah mendorong dugaan pelecehan seksual M ke proses penegakan disiplin di Inspektorat KPK. “Kini masih diproses. Apakah M akan diberhentikan atau dipecat, saya enggak tahu,” ujar Tumpak.

Seperti diberitakan, M diduga memeras istri tahanan KPK, sebut saja Bunga. Suami Bunga adalah salah satu dari delapan tersangka korupsi jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Perkara korupsi itu disidik KPK Agustus 2022. Para tersangka ditahan. Sejak itulah Bunga membesuk suami, ketemu petugas M.

Dari pertemuan itu, M dan Bunga sering telepon. M di Jakarta, Bunga di Pemalang. Sampai belasan kali. Salah satunya video call seks. Bunga menunjukkan kelamin via video call.

Setelah diperiksa Dewas KPK, M berkilah, karena ia dengan istri sedang bermasalah. Maka, ia begitu. Sebaliknya, Bunga mau begitu, beralasan khawatir suami yang ditahan bakal dipersulit.

Perkara itu bisa disebut pemerasan seksual. Tapi bisa juga disebut perselingkuhan, karena Bunga mau. Mana yang benar? Cuma Dewas KPK yang tahu. Sebab, Dewas sudah menyidik kasus ini sejak akhir Januari 2023. Kemudian memutuskan sanksi etik terhadap M, seperti tersebut di atas, pada 23 April 2023.

M tidak dipecat. Dikhawatirkan bisa jadi preseden buruk di masa mendatang. Petugas registrasi Rutan KPK lainnya bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih, di masa mendatang, mengingat sanksi ringan.

Kriminolog Italia, Cesare Beccaria (15 Maret 1738 - 28 November 1794) mencetuskan Rational Choice Theory (RCT). Teori ini jadi rujukan kriminolog hingga sekarang. Memang, muncul kritik di sana-sini pada teori tersebut. Tapi belum ada antitesa.

Rational Choice Theory menyebutkan, individu memilih untuk melakukan kejahatan berdasarkan pemikiran dan perhitungan rasional, atau logis. Yakni keuntungan maksimal, kerugian minimal.

Jelasnya, penjahat sebelum bertindak, memperkirakan atau mengkalkulasi hasil dibandingkan hukuman. Jika hasil besar, hukuman ringan, maka kejahatan akan dilakukan. Jika sebaliknya, maka dibatalkan.

Itu sudah otomatis ada di otak setiap penjahat, menurut RCT. Kian berpengalaman, penjahat kian cepat mengkalkulasi untung-rugi. Dalam hitungan detik. Sebelum ia mengambil keputusan, melakukan kejahatan.

Itu sebab, muncul istilah deterrent effect dalam ilmu hukum pidana. Efek jera. Hukuman yang sebanding dengan tingkat pelanggaran hukum, bakal menimbulkan efek jera, bagi penjahat itu sendiri dan penjahat lain.

Sanksi buat M di atas, bisa berbahaya buat KPK. Lembaga hukum terhormat, yang selama ini sangat ditakuti para pejabat publik. Ibaratnya, KPK adalah macan. Tapi di dalam tubuh macan itu ada macan lagi. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya