Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Alasan KPK Belum Tahan Andhi Pramono Meski Sudah Tersangka Gratifikasi dan TPPU

SELASA, 20 JUNI 2023 | 01:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya belum ditahannya Andhi Pramono setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

"Kami sampaikan bahwa, penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung dilakukan penahanan. Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).


Karena kata Asep, seringkali tim penyidik menemukan keterangan baru dari para tersangka, sehingga harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak tertentu. Konfirmasi tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi Pramono.

"Ketika dilakukan penahanan, maka ada batasan waktunya. Seandainya kita melakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihal yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.

Apalagi kata Asep, Andhi Pramono juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sehingga, KPK sangat membutuhkan waktu untuk menelusuri aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Pada waktunya nanti, tentunya setelah kita menganggap bahwa cukup tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, semua sudah beres, maka bisa dilakukan penahanan. Jadi itu hanya terkait dengan masalah teknis," pungkas Asep.

Andhi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hingga sore hari. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Andhi tidak mengeluarkan sepatah katapun terkait pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp 60,1 miliar).

Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah Ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya