Berita

Guru Besar Bidang HTN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti/Repro

Politik

Profesor Susi Dwi Harijanti: 4 Tahun Terakhir, Tren Politisasi MK Lebih Tampak

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama empat tahun terakhir ini, tren politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) lebih tampak. Apalagi, kritik publik lebih banyak tertuju pada pelaksanaan uji formil karena pembentukan UU melalui prosedur yang tidak benar atau cacat prosedur.

Begitu penilaian yang disampaikan Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti dalam acara diskusi bertajuk "Menuju 20 Tahun MK: Antara Judicialization of Politics dan Politicization of The Judiciary" yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita melalui virtual, Minggu malam (18/6).

Susi mengatakan, 20 tahun perjalanan MK terjadi pasang surut, kadang mendapatkan penghargaan atau penilaian yang sangat tinggi dari masyarakat, tetapi ada masa di mana reputasi MK sangat jatuh.


"Simon Butt di dalam bukunya Constitutional Courts and Democray in Indonesia, dia katakan generasi pertama dan kedua yaitu Jimly and Mahfud's Courts dia katakan "the court built a deserved reputation for independence from government and for having far better competence, reliability, and impartiality than other Indonesian Courts". Namun, reputasi MK merosot tajam akibat penangkapan Pak Akil Mochtar dan Pak Patrialis Akbar, serta perkara-perkara yang lainnya," ujar Susi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (18/6).

Susi melihat, sejak 2019-2023, kritik publik lebih banyak tertuju pada pelaksanaan uji formil yang dilakukan oleh MK, mulai dari UU KPK, UU Ciptaker, UU IKN, dan UU Minerba.

"Mengapa kemudian publik memberikan perhatian yang sangat tajam pada uji formil, karena publik merasa bahwa pembentukan UU itu melalui prosedur yang tidak benar, atau ringkasnya cacat prosedur," kata Susi.

Padahal kata Susi, publik mengharapkan MK dapat memainkan peran yang sangat penting dalam kerangka pencapaian keadilan prosedural.

"Paling tidak selama 4 tahun ke belakang, tren politisasi MK itu lebih tampak. Namun putusan proporsional terbuka itu patut diapresiasi," terang Susi.

Susi pun menyampaikan beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, yaitu MK konsisten melaksanakan due process, terutama keadilan prosedural.

Selanjutnya yang kedua, berkait dengan publicity, di mana di dalamnya masyarakat bisa terlibat dalam perdebatan-perdebatan mengenai cabang kekuasaan kehakiman, meskipun tidak sampai masuk pada pokok perkara yang dapat memengaruhi cabang kekuasaan kehakiman yang independen.

"Dan yang ketiga itu adalah dalam kaitan dengan reasoning atau penalaran yang diperlihatkan atau dibuat oleh masing-masing hakim konstitusi di dalam putusan-putusannya," pungkasnya.

Dalam kegiatan diskusi ini, turut menghadiri empat narasumber lain sebagai penanggap, yakni Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva; Guru Besar HTN Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Ni'matul Huda; Guru Besar Bidang HTN Universitas Indonesia (UI), Profesor Satya Arinanto; dan Guru Besar Bidang HTN Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya