Berita

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Diungkap Sang Ayah, Telinga David Keluar Darah dan Sempat Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy

SELASA, 13 JUNI 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah siapa yang hatinya tak akan hancur melihat anak kesayangannya terkapar tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Sejumlah luka juga terlihat di beberapa bagian tubuhnya.

Itulah yang dirasakan dan disampaikan ayah dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mengenakan kemeja hitam, Jonathan menceritakan kondisi anaknya setelah dipukuli Mario Dandy di depan Majelis Hakim.


Jonathan menuturkan, ia pertama kali mendapat kabar penganiayaan dari guru David bernama Wisnu.

"Saya telepon nomor yang tertera di info itu, Pak Rudi, karena yang mengantar David ke RS Medika. Saya telepon awalnya tidak diangkat, kemudian saya WA 'izin pak saya Jonathan bapaknya David', baru itu ditelepon," kata Jonathan.

Sesampainya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jonathan mengatakan, ia melihat David dalam kondisi terluka parah, hingga lubang telinganya mengeluarkan darah.

Parahnya lagi, Jonathan pun mendapati luka parah di beberapa bagian tubuh anaknya.

"Kalau bayangan dipukuli kan lebam, bengkak. Ternyata jauh lebih parah yang saya lihat. Telinga kanan berdarah, kemudian pipi luka parut seperti terseret gitu. Pipi sebelah kanan, bibir bagian kanan robek. Di siku ada luka yang cukup dalam, di pergelangan tangan luka cukup dalam dan pelipis itu juga cukup dalam. Darah keluar dari lubang telinga," cerita Jonathan.

Bahkan, dalam waktu tertentu tubuh David sempat mengalami kejang. Diduga hal itu adalah upaya David menahan sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dari kasus ini, Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya