Berita

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Diungkap Sang Ayah, Telinga David Keluar Darah dan Sempat Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy

SELASA, 13 JUNI 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah siapa yang hatinya tak akan hancur melihat anak kesayangannya terkapar tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Sejumlah luka juga terlihat di beberapa bagian tubuhnya.

Itulah yang dirasakan dan disampaikan ayah dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mengenakan kemeja hitam, Jonathan menceritakan kondisi anaknya setelah dipukuli Mario Dandy di depan Majelis Hakim.


Jonathan menuturkan, ia pertama kali mendapat kabar penganiayaan dari guru David bernama Wisnu.

"Saya telepon nomor yang tertera di info itu, Pak Rudi, karena yang mengantar David ke RS Medika. Saya telepon awalnya tidak diangkat, kemudian saya WA 'izin pak saya Jonathan bapaknya David', baru itu ditelepon," kata Jonathan.

Sesampainya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jonathan mengatakan, ia melihat David dalam kondisi terluka parah, hingga lubang telinganya mengeluarkan darah.

Parahnya lagi, Jonathan pun mendapati luka parah di beberapa bagian tubuh anaknya.

"Kalau bayangan dipukuli kan lebam, bengkak. Ternyata jauh lebih parah yang saya lihat. Telinga kanan berdarah, kemudian pipi luka parut seperti terseret gitu. Pipi sebelah kanan, bibir bagian kanan robek. Di siku ada luka yang cukup dalam, di pergelangan tangan luka cukup dalam dan pelipis itu juga cukup dalam. Darah keluar dari lubang telinga," cerita Jonathan.

Bahkan, dalam waktu tertentu tubuh David sempat mengalami kejang. Diduga hal itu adalah upaya David menahan sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dari kasus ini, Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya