Berita

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Diungkap Sang Ayah, Telinga David Keluar Darah dan Sempat Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy

SELASA, 13 JUNI 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah siapa yang hatinya tak akan hancur melihat anak kesayangannya terkapar tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Sejumlah luka juga terlihat di beberapa bagian tubuhnya.

Itulah yang dirasakan dan disampaikan ayah dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mengenakan kemeja hitam, Jonathan menceritakan kondisi anaknya setelah dipukuli Mario Dandy di depan Majelis Hakim.


Jonathan menuturkan, ia pertama kali mendapat kabar penganiayaan dari guru David bernama Wisnu.

"Saya telepon nomor yang tertera di info itu, Pak Rudi, karena yang mengantar David ke RS Medika. Saya telepon awalnya tidak diangkat, kemudian saya WA 'izin pak saya Jonathan bapaknya David', baru itu ditelepon," kata Jonathan.

Sesampainya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jonathan mengatakan, ia melihat David dalam kondisi terluka parah, hingga lubang telinganya mengeluarkan darah.

Parahnya lagi, Jonathan pun mendapati luka parah di beberapa bagian tubuh anaknya.

"Kalau bayangan dipukuli kan lebam, bengkak. Ternyata jauh lebih parah yang saya lihat. Telinga kanan berdarah, kemudian pipi luka parut seperti terseret gitu. Pipi sebelah kanan, bibir bagian kanan robek. Di siku ada luka yang cukup dalam, di pergelangan tangan luka cukup dalam dan pelipis itu juga cukup dalam. Darah keluar dari lubang telinga," cerita Jonathan.

Bahkan, dalam waktu tertentu tubuh David sempat mengalami kejang. Diduga hal itu adalah upaya David menahan sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dari kasus ini, Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya