Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK, PPP Minta Hakim MK Juga Menjabat 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji materiil norma masa jabatan petinggi dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun, justru memunculkan tuntutan agar hal serupa diberlakukan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, masa jabatan hakim MK yang berubah dari 5 tahun menjadi maksimal 15 tahun, atau ketika sudah berusia 70 tahun, tidak adil.

Pasalnya, alasan yang dipakai hakim MMK dalam memuutus norma masa jabatan pimpinan dan anggota KPK adalah azas keadilan.


“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (25/5).

Ia menilai, alasan MK mengubah masa jabatan pimpinan dan anggota KPK dari awalnya 4 tahun, adalah karena pejabat di lembaga sejenis diberlakukan batasan periode tersebut.

“Maka ini memerlukan koreksi UU MK, agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka,” tutur Arsul.

“(Contohnya), sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM dan sebagainya,” sambungnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum PPP ini mendorong revisi UU MK dilakukan oleh DPR RI.

“Agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU,” demikian Arsul menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya