Berita

peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Pusako: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pileg dari Tertutup Menjadi Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dalam UU Pemilu telah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008, dan keputusan yang dikeluarkan bukan mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“MK bukan mengubah. MK hanya sekadar menggeser varian sistem pemilu terbuka ke satu varian terbuka lainnya,” ujar Fahmi.


Ia menjelaskan, perubahan sistem pileg tertutup ke terbuka hanya terjadi pasca era reformasi, atau saat pertama kali pemilu terbuka dilaksanakan kembali pada tahun 2002.

“(Tahun) 2002 diperdebatkan (isu sistem) pemilihan cukup serius, sistem proporsional atau distrik? Kenapa ada ide distrik? Karena pada masa orde baru itu dianggap gagal, karena tertutup,” urainya.

Namun pada akhirnya, Fahmi mendapati sejarah kepemiluan saat itu akhirnya menetapkan sistem proporsioanl terbuka dipakai dalam Pileg 2002 dan berlanjut hingga 2004.

“Setelah berdebat sejak 2002 hingga 2003, maka dipilih sistem proporsional terbuka tahun 2004. UU Pemilu saat itu mengatur mekanisme calon terpilih dengan ketentuan yang memperoleh angka 100 persen BPP, (Bilangan Pembagi Pemilihan),” jelasnya.

Ia menuturkan, BPP berarti bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi.

Pada Pileg 2004, caleg harus memperoleh BPP hingga 100 persen. Jika tidak, maka ia tidak bisa duduk sebagai anggota parlemen.

“Di 2004 hanya ada 2 anggota DPR RI yang memenuhi angka 100 persen itu. Dan setelah itu dievaluasi. Lalu dengan pengalaman itu, diubah lah UU Pemilu, karena hampir mustahil anggota legislatif mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Fahmi mengatakan, setelah revisi UU Pemilu saat itu berubah ketentuan BPP dari 100 persen menjadi 30 persen. Hanya saja, aturan itu justru digugat ke MK, dan akhirnya tidak ada batas bilangan pembagi untuk caleg bisa lolos ke parlemen.

“Diubah melalui UU 10/2008 tentang Pemilu, yaitu BPP 30 persen, dan dipilih sesuai ketersedian kursi yang ada di partai. Tapi itu belum diterapkan, karena diuji ke MK," ucapnya.

"Dan hasilnya, MK menyatakan tidak sesuai BPP (untuk penerapannya), tapi sesuai suara terbanyak,” demikian Fahmi menguraikan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya