Berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri

SELASA, 16 MEI 2023 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2022-2023 yang menjerat Walikota Bandung Yana Mulyana (YM).

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri, Selasa (16/5).


Dengan pencegahan ini, KPK berharap Ema Sumarna bersikap kooperatif demi proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023; Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung; Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo); dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT SMA.

Dalam perkaranya, pada 2018, Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana dilantik menjadi Walikota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus dimaksimalkan layanan, di antaranya layanan CCTV dan ISP, dengan penyedia layanannya adalah PT SMA.

Pada Agustus 2022, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony menemui Yana di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dishub dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Khairul Rijal.

Selanjutnya pada Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota. Dalam pertemuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana, sekaligus membahas pengondisian PT Cifo sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung, walaupun keikutsertaan PT Cifo dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana yang diterima melalui Rizal Hilman (RH) selaku Sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Setelah Dadang dan Yana menerima uang, Khairul menginformasikan kepada Rizal dengan mengatakan "every body happy". Atas pemberian uang itu, PT Cifo dinyatakan sebagai pemenang proyek ISP di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.

Kemudian pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang, dan Khairul juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas melalui Khairul sebagai uang saku dan Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.

Selain itu, Dadan juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin, dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun 2023.

Dalam penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana, mengganggu istilah "nganter musang king". Sebagai bukti awal, penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp 924,6 juta.

Dari hasil pemeriksaan, KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya