Pintu Tol Helvetia, Deli Serdang/Net
Tarif Tol Ruas Medan-Binjai akan naik mulai 18 Mei 2023 mendatang. Tarif baru ini akan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro mengatakan, kenaikan tarif ini diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
"Kami secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB," kata Koentjoro dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sudah mengalami penundaan hingga 3 kali dari jadwal sebelumnya. Seharusnya, penyesuaian tarif ini berlangsung mulai tahun 2019 lalu sesuai regulasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi.
“Tol Medan-Binjai kan mulai beroperasi tahun 2017, jadi sesuai regulasi penyesuaian dialkuakn setiap 2 tahun. Sehingga seharusnya penyesuaian ini dilakukan sejak 2019 lalu,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
"Dan segeralah
top up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkas Koentjoro.
Berikut tabel tarif baru tol ruas Medan-Binjai:
Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian
Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31
Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029
Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55
Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah
Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53
Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum
Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01
Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg
Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50
Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka
Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28
Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu
Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16
Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia
Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41
TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22
Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP
Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42
Selengkapnya