Berita

Ilustrasi Partai Perindo/Repro

Politik

Gara-gara Terlambat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta

MINGGU, 14 MEI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU DKI Jakarta memutuskan tidak dapat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pasalnya, Perindo terlambat 10 menit dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/5).

Selain terlambat 10 menit, Nurdin mengatakan, ada beberapa syarat administratif Partai Perindo yang belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU.


Syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo berikut sekjen dan ketua umum.

Karena itu, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Minggu (14/5).

Kejadian serupa ternyata dialami juga oleh Partai Hanura. Karena terkendala persyaratan teknis, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bacalegnya. Namun demikian, Hanura juga dijadwalkan kembali mendaftarkan bacalegnya hari ini.

Tercatat, sudah 7 partai sudah menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. Yaitu PKS, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKB, dan PBB.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya