Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, Lukas Enembe Segera Diseret ke Persidangan

JUMAT, 12 MEI 2023 | 14:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe segera disidang.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Ali Fikri berkenaan dengan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua sudah lengkap.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali Fikri, Jumat (12/5).


Gubernur Papua nonaktif ini terjerat dua kasus, yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses ini (penyerahan berkas perkara) untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," sambung Ali Fikri.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang senilai Rp 11 miliar dengan rincian, Rp 1 miliar sebagai suap, dan Rp 10 miliar gratifikasi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya