Berita

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas/Ist

Hukum

Tergiur Upah Besar, Kopda N Nyambi Jadi Kurir Ganja 52 Kilogram

SELASA, 09 MEI 2023 | 07:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Oknum prajurit Kodam Iskandar Muda Aceh berinisial Kopda N (33) dan warga sipil PL (43) berhasil diamankan setelah kedapatan menjadi kurir 52 kilogram ganja.

Menurut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Kanwil Bea Cukai, awalnya pihak BNN mendapat informasi ada pihak yang membawa paket ganja dalam jumlah besar.

Tim gabungan pun bergerak dan menggeledah salah satu rumah kost di Jalan Sopono Sakti No C5, Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/5).


"BNN menggeledah kamar kost PL dan N," kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, kepada wartawan, Senin (8/5).

Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan 3 tas warna hijau berisi ganja. Paket ganja yang dibawa dengan mobil dari Aceh ke Tangerang itu dibungkus menggunakan lakban coklat, diberi kode A, B, C.

Kepada petugas, para kurir mengaku akan menyebarkan barang haram itu di wilayah Banten.

"Tersangka PL dan N membenarkan barang bukti itu narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," kata Rachmad.

Untuk pekerjaan itu, para kurir dijanjikan imbalan Rp 100 Juta.

Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sementara untuk oknum TNI, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, memastikan hukuman Kopda N bakal lebih berat, karena ditambah hukum pidana militer lainya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya