Berita

Kadinkes Lampung Reihana saat mengenakan barang mewah/RMOLLampung

Hukum

Besok, Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK

MINGGU, 07 MEI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah sempat meminta penjadwalan ulang, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Reihana akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin besok (8/5).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Kadinkes Lampung Reihana akan diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, besok Senin (8/5) bertempat di Gedung KPK," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/5).


Reihana akan diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB. Klarifikasi itu dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Reihana, dan ditemukan kejanggalan. Reihana menjadi sorotan publik karena dianggap sering pamer koleksi barang-barang mewah dan kehidupan mewah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kadinkes Lampung Reihana meminta penjadwalan ulang untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Kadinkes minta reschedule jadi Senin, minggu depan," ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).

Sedianya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan klarifikasi harta kekayaan terhadap Reihana pada Jumat (5/5).

Pada LHKPN periode 2022 yang telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,715 miliar.

Harta kekayaan Reihana itu terdiri dari harta tanah dan bangunan sebanyak empat bidang senilai Rp 1.958.250.000 (Rp 1,95 miliar), yakni rinciannya, tanah dan bangunan seluas 498/400 meter persegi di Kota Bandarlampung hasil sendiri seharga Rp 498 juta; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kab/Kota Pesawaran hasil sendiri seharga Rp 1.220.250.000 (Rp 1,22 miliar); tanah seluas 400 meter persegi di Kab/Kota Lampung Selatan hasil sendiri seharga Rp 120 juta; dan tanah seluas 419 meter persegi di Kab/Kota Lampung Selatan hasil sendiri seharga Rp 120 juta.

Selanjutnya, Reihana juga tercatat mempunyai harta berupa kendaraan senilai Rp 450 juta, yakni rinciannya, mobil Nissan Elgrand minibus tahun 2007 hasil hadiah seharga Rp 200 juta; mobil Toyota minibus tahun 2010 hasil sendiri seharga Rp 150 juta; dan mobil Mercedes Benz V230 tahun 2002 hasil sendiri seharga Rp 100 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 6,75 juta; kas dan setara kas senilai Rp 300 juta. Reihana pun tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Reihana pada 2022 sebesar Rp 2,715 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya