Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi/Net

Politik

Masih Bereskan Berkas, PPP Berencana Daftarkan Bacaleg ke KPU RI Awal Pekan Depan

SENIN, 01 MEI 2023 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat pusat, yang akan duduk di DPR RI, baru akan dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada awal pekan depan.

Hal ini bukan tanpa alasan. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, pihaknya masih merampungkan berkas persyaratan bacaleg yang akan didaftarkan. Sehingga belum bisa melakukan pendaftaran pada pekan ini.

"Silon (sistem informasi pencalonan) kan baru dibuka," ujar Baidowi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).


Selain itu, sosok yang kerap disapa Awiek ini menuturkan, pihaknya juga masih menunggu kelengkapan berkas dari para bacaleg.

"Kan perkantoran juga baru buka. Yang mau urus syarat kesehatan, surat keterangan PN (pengadilan negeri, terkait sudah terbebas dari jeratan hukum). Karena minggu kemarin libur lebaran," urainya.

Meski begitu, Awiek memastikan proses pemberkasan bacaleg yang dilakukan PPP tidak menemukan kendala. Termasuk, untuk bacaleg yang diusung dari daerah pemilihan (dapil) di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Sekitar 95 persen (dapil) sudah siap," tambahnya.

Awiek menegaskan, pendaftaran akan segera dilakukan setelah pemberkasan bacaleg selesai dirampungkan.

"(Kalau pekan ini) belum (mendaftarkan bacaleg DPR RI). Minggu depan perkiraan tanggal 8-9 (Mei 2023)," tutup Awiek.

Terkait masa pendaftaran bacaleg, KPU RI memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi pemberkasan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Waktu penyerahan berkas bacaleg, untuk masa 1 hingga 13 Mei dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada 14 Mei 2023 atau masa akhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya