Berita

Ilustrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)/Net

Politik

Prima Tidak Bisa jadi Peserta Pemilu 2024, KPU: Gagal di Verfak Kesatu

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pertama.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Prima telah melalui verifikasi admnistrasi perbaikan kedua untuk bisa melangkah ke tahapan verfak pertama.

“Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham menjelaskan kepada wartawan, Rabu (19/4).


Namun Idham mengatakan, data yang selesai diperbaiki Prima pada tahap verifikasi admnistrasi kedua, langsung dilakukan verfak pertama.Tetapi ditemukan oleh petugas, data yang diberikan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketika verifikasi faktual (kedua sebagai tahap perbaikannya) tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” urainya.

Maka dari itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, syarat sebagai peserta pemilu yag diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, tidak dapat dipenuhi Prima.

Sehingga Idham menyatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil verfak pertama Prima dalam masa tahapan perbaikan ini, KPU mengeluarkan Berita Acara (BA) 645/2023.

“Ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya