Berita

Ilustrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)/Net

Politik

Prima Tidak Bisa jadi Peserta Pemilu 2024, KPU: Gagal di Verfak Kesatu

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pertama.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Prima telah melalui verifikasi admnistrasi perbaikan kedua untuk bisa melangkah ke tahapan verfak pertama.

“Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham menjelaskan kepada wartawan, Rabu (19/4).


Namun Idham mengatakan, data yang selesai diperbaiki Prima pada tahap verifikasi admnistrasi kedua, langsung dilakukan verfak pertama.Tetapi ditemukan oleh petugas, data yang diberikan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketika verifikasi faktual (kedua sebagai tahap perbaikannya) tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” urainya.

Maka dari itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, syarat sebagai peserta pemilu yag diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, tidak dapat dipenuhi Prima.

Sehingga Idham menyatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil verfak pertama Prima dalam masa tahapan perbaikan ini, KPU mengeluarkan Berita Acara (BA) 645/2023.

“Ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” demikian Idham menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya