Berita

Ilustrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)/Net

Politik

Prima Tidak Bisa jadi Peserta Pemilu 2024, KPU: Gagal di Verfak Kesatu

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pertama.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Prima telah melalui verifikasi admnistrasi perbaikan kedua untuk bisa melangkah ke tahapan verfak pertama.

“Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham menjelaskan kepada wartawan, Rabu (19/4).


Namun Idham mengatakan, data yang selesai diperbaiki Prima pada tahap verifikasi admnistrasi kedua, langsung dilakukan verfak pertama.Tetapi ditemukan oleh petugas, data yang diberikan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketika verifikasi faktual (kedua sebagai tahap perbaikannya) tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” urainya.

Maka dari itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, syarat sebagai peserta pemilu yag diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, tidak dapat dipenuhi Prima.

Sehingga Idham menyatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil verfak pertama Prima dalam masa tahapan perbaikan ini, KPU mengeluarkan Berita Acara (BA) 645/2023.

“Ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya