Berita

Ilustrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)/Net

Politik

Prima Tidak Bisa jadi Peserta Pemilu 2024, KPU: Gagal di Verfak Kesatu

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pertama.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Prima telah melalui verifikasi admnistrasi perbaikan kedua untuk bisa melangkah ke tahapan verfak pertama.

“Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham menjelaskan kepada wartawan, Rabu (19/4).

Namun Idham mengatakan, data yang selesai diperbaiki Prima pada tahap verifikasi admnistrasi kedua, langsung dilakukan verfak pertama.Tetapi ditemukan oleh petugas, data yang diberikan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketika verifikasi faktual (kedua sebagai tahap perbaikannya) tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” urainya.

Maka dari itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, syarat sebagai peserta pemilu yag diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, tidak dapat dipenuhi Prima.

Sehingga Idham menyatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil verfak pertama Prima dalam masa tahapan perbaikan ini, KPU mengeluarkan Berita Acara (BA) 645/2023.

“Ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya