Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/Net

Politik

Jawab Protes Prima, Hasyim Asyari: KPU Bekerja Sesuai Aturan

RABU, 19 APRIL 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) ulang, yang intinya menuding ada permasalahan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses tahapan itu, dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, tudingan Prima sama sekali tak berdasar, karena pihaknya telah menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran pemilu Prima.

Putusan Bawaslu terhadap laporan Prima ida pokoknya memerintahkan KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi perbaikan dan verfak ulang.


“KPU bekerja sesuai aturan. Dalam situasi ini KPU melaksanakan Putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (18/4).

Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa klaim atau tudingan Prima yang menyebut ada dugaan pola kerja KPU daerah yang tidak profesional dan teliti, bukan berarti mengubah temuan di lapangan.

Dalam arti, hasil verifak Prima yang dikerjakan KPU, apakah nanti hasilnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), itu sesuai dengan temuan petugas KPU daerah di lapangan.

“Dan bahwa situasi di lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui, dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” demikian Hasyim menegaskan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya