Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Bermodal Perkara Prima, KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 10:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya upaya banding perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, gugatan Partai Berkarya bisa dikatakan serupa dengan Partai Prima, sama-sama dilayangkan ke PN Jakpus.

“Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus. Sehingga, siapapun yang mengajukan gugatan soal Parpol ke PN dalam hal penetapan Parpol, sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan, alasan upaya banding KPU diterima PT DKI Jakarta, pada pokoknya karena peradilan umum atau pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu.

“Yang dipermasalahkan kompetensi, bahwa lembaga pengadilan negeri itu punya kompetensi (atau) punya wewenang atau tidak?” tegasnya.

Karena itu Hasyim percaya diri gugatan Partai Berkarya yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.P, bakal dimentahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Ya, karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya