Berita

Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub langsung ditahan selama 20 hari ke depan/RMOL

Hukum

10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub Resmi Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 05:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan TA 2018-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, dan Surabaya Jawa Timur, KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).


Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima, Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," tutur Johanis.

Untuk tersangka Dion ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Hikmat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Yoseph dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk tersangka Parjono dan Putu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Harno ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Bernard dan tersangka Affandi di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dan tersangka Syntho ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya