Berita

Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub langsung ditahan selama 20 hari ke depan/RMOL

Hukum

10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub Resmi Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 05:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan TA 2018-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, dan Surabaya Jawa Timur, KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).


Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima, Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," tutur Johanis.

Untuk tersangka Dion ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Hikmat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Yoseph dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk tersangka Parjono dan Putu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Harno ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Bernard dan tersangka Affandi di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dan tersangka Syntho ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya