Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Dimentahkan Banding KPU, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024

SELASA, 11 APRIL 2023 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tunda pemilu dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan upaya hukum Banding dan diterima.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi PT DKI Jakarta yang menerima banding KPU.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," ujar Mahfud saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).


Ia menjelaskan, Putusan PT DKI Jakarta terhadap ajuan Banding KPU, pada dasarnya mementahkan Putusan PN Jakpus, yang semula mengabulkan Permohonan Gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Hari ini, ditingkat Banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak, dan permohonan banding dari KPU diterima," sambung Mahfud menegaskan.

Maka dari itu Mahfud meminta seluruh pihak terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, termasuk di dalamnya KPU RI, untuk fokus bekerja.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap ada (sesuai) jadwal semula, karena (ada) putusan (Banding dari) Pengadilan (Tinggi DKI Jakarta ini)," katanya penuh optimis.

"Karena, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya