Berita

Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, saat membacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Prima, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4)/RMOL

Politik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Banding KPU, Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Batal

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai upaya perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dinyatakan diterima.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, dalam Sidang Putusan Banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

“Mengadili, menerima Permohonan Banding Pembanding atau Tergugat, (dan) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut,” ujar Sugeng.


Sugeng menjelaskan, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara kepemiluan.

“Maka hal yang dipermasalahkan oleh para Penggugat di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena lembaga-lembaga yang diatur dalam UU Pemilu tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat dalam perkara a quo,” urai Sugeng.

Sugeng mengatakan, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus, telah dicermati PT DKI Jakarta. Di mana, pada pokoknya disampaikan dalil keberatan mengenai terbitnya Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.

“Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Penggugat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Melihat duduk perkara itu, Sugeng menyatakan bahwa PT DKI menilai itu sebagai perkara sengketa proses pemilu. Sehingga, untuk penyelesaiannya telah diatur sesuai ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambung Sugeng menjelaskan.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian proses sengketa pemilu itu, juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa di Dalam Pemerintahan dan Kewenangan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Sehingga menurutnya, itu merupakan kewenangan PTUN, sehingga PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakpus bahwa telah terjadi kekosongan hukum, dengan perihal gugatan dalam perkara Prima.

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” tuturnya.

“Maka eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur, dan materi perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian Sugeng menutup dalil Pertimbangan PT DKI Jakarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya