Berita

Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, saat membacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Prima, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4)/RMOL

Politik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Banding KPU, Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Batal

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai upaya perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dinyatakan diterima.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, dalam Sidang Putusan Banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

“Mengadili, menerima Permohonan Banding Pembanding atau Tergugat, (dan) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara kepemiluan.

“Maka hal yang dipermasalahkan oleh para Penggugat di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena lembaga-lembaga yang diatur dalam UU Pemilu tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat dalam perkara a quo,” urai Sugeng.

Sugeng mengatakan, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus, telah dicermati PT DKI Jakarta. Di mana, pada pokoknya disampaikan dalil keberatan mengenai terbitnya Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.

“Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Penggugat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Melihat duduk perkara itu, Sugeng menyatakan bahwa PT DKI menilai itu sebagai perkara sengketa proses pemilu. Sehingga, untuk penyelesaiannya telah diatur sesuai ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambung Sugeng menjelaskan.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian proses sengketa pemilu itu, juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa di Dalam Pemerintahan dan Kewenangan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Sehingga menurutnya, itu merupakan kewenangan PTUN, sehingga PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakpus bahwa telah terjadi kekosongan hukum, dengan perihal gugatan dalam perkara Prima.

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” tuturnya.

“Maka eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur, dan materi perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian Sugeng menutup dalil Pertimbangan PT DKI Jakarta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya