Berita

Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, saat membacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Prima, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4)/RMOL

Politik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Banding KPU, Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Batal

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai upaya perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dinyatakan diterima.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, Sugeng Riono, dalam Sidang Putusan Banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

“Mengadili, menerima Permohonan Banding Pembanding atau Tergugat, (dan) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut,” ujar Sugeng.


Sugeng menjelaskan, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara kepemiluan.

“Maka hal yang dipermasalahkan oleh para Penggugat di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena lembaga-lembaga yang diatur dalam UU Pemilu tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat dalam perkara a quo,” urai Sugeng.

Sugeng mengatakan, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus, telah dicermati PT DKI Jakarta. Di mana, pada pokoknya disampaikan dalil keberatan mengenai terbitnya Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.

“Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Penggugat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Melihat duduk perkara itu, Sugeng menyatakan bahwa PT DKI menilai itu sebagai perkara sengketa proses pemilu. Sehingga, untuk penyelesaiannya telah diatur sesuai ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambung Sugeng menjelaskan.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian proses sengketa pemilu itu, juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa di Dalam Pemerintahan dan Kewenangan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Sehingga menurutnya, itu merupakan kewenangan PTUN, sehingga PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakpus bahwa telah terjadi kekosongan hukum, dengan perihal gugatan dalam perkara Prima.

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” tuturnya.

“Maka eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur, dan materi perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian Sugeng menutup dalil Pertimbangan PT DKI Jakarta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya