Berita

Bendahara Umum Hima Persis, Budi Ritonga/RMOL

Publika

Krisis Keteladanan Pejabat Kemenkeu

OLEH: Budi Ritonga*
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 03:35 WIB

PAJAK adalah sebuah instrumen yang penting dalam mengelola negara. Kementrian Keuangan RI adalah lembaga negara yang diberi amanat oleh konstitusi untuk mengelola pajak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bahwa kontribusi wajib yang dikumpulkan oleh negera dalam bentuk pajak seharusnya digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Realisasi penerimaan pajak tahun beberapa tahun terakhir dinilai positif.

Ketaatan masyarakat dalam membayar kewajibannya semakin meningkat. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen  yakni berjumlah Rp 1.716,8 triliun.

Ketaatan masyarakat dalam membayar kewajibannya semakin meningkat. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen  yakni berjumlah Rp 1.716,8 triliun.

ika dibandingkan penerimaan pajak tahun sebelumnya yakni Rp 1.278 triliun, realisasi penerimaan pajak di tahun 2021 kemarin sebenarnya sudah tumbuh 19,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren positif pada tahun lalu ini tentu salah satunya disebabkan kepercayaan masyarakat yang tinggi pada Kementrian Keuangan.

Di dalam prinsipnya, Kementrian Keuangan yang diberi amanah untuk memungut pajak dari masyarakat haruslah diisi oleh insan-insan yang tepat.

Harapan ini tentunya agar para pejabat yang bersangkutan tidak hanya menjadi mesin penagih uang rakyat. Namun, juga menjadi manusia yang layak untuk dipatuhi serta diteladani.
Saat ini, Pimpinan Pusat Hima Persis turut prihatin pada tindak-tanduk oknum pejabat di jajaran Kementrian Keuangan yang tidak mengindahkan nilai-nilai keteladanan di hadapan publik.

Rakus (dengan rangkap jabatan di BUMN), pamer kekayaaan di media sosial, tidak taat aturan (harta kekayaan tidak dilaporkan utuh), tidak jujur dan transparan serta sejumlah aib lainnya yang mulai terungkap ke hadapan publik.
Sebaiknya, pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN agar mengundurkan diri. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan terutama yang terkait dengan pajak.

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa “Anggota Komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan”.
Kemudian fenomena yang cukup menarik perhatian publik lainnya ialah temuan transaksi mencurigakan kurang lebih sejumlah 349 triliun rupiah selama tahun 2009 sampai 2023 oleh PPATK. Dan hal ini terkesan coba ditutupi oleh oknun pejabat Kemenkeu.

Ketika laporan klarifikasi Menteri Keuangan RI di hadapan Komisi III DPR RI harus diralat oleh Menko Polhukam adalah sebuah tontonan yang buruk. Persepsi publik yang kemudian berasumsi bahwa ada beberapa oknum di Kemenkeu yang coba mengotak-atik pajak dan cukai semakin tak terbendung.

Merespon fenomena ini, wajar kiranya jika masyarakat merasa kecewa dan dikhianati. Semangat taat membayar pajak oleh masyarakat dengan harapan dapat berkontribusi bagi pembangunan menjadi ironi dengan berbagai polemik tersebut. Kebobrokan yang terjadi ini harus menjadi catatan serius karena sangat bertolak belakang dengan semangat pembangunan.

Selanjutnya dalam upaya mengatasi hal ini, lembaga penegak hukum harus melakukan audit dengan pemeriksaan menyeluruh pada harta kekayaan para pejabat Kemenkeu.

Melakukan analisis mendalam pada LHKPN para pejabat dengan melakukan pengusutan serius pada harta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usul kepemilikannya. Termasuk adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kepemilikan harta tersebut.

Hal ini mengingat tidak sedikitnya pejabat di Kementrian Keuangan yang memperlihatkan hidup glamour dengan mempertontonkan kekayaannya di media sosial (flexing).

Presiden RI diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada para pejebat di jajaran Kementrian Keuangan. Begitu juga dengan segera memberi sanksi tegas kepada para pejabat terkait yang terbukti bersalah.

Sebagai negera demokrasi, kepercayaan masyarakat pada lembaga negara menjadi hal utama yang harus dijaga. Pembiaran pada hal semacam ini tentu dapat menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dengan merusak tatanan kenegaraan.

Dengan semangat penegakan konstitusi, Pimpinan Pusat Hima Persis berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum pada kasus ini. Serta berharap agar kasus ini dibuka dengan seterang-terangnya dan juga harus mampu menyeret semua oknum yang terlibat.

Hal ini tentunya dengan harapan untuk mengembalikan semangat dan kepercayaan masyarakat pada Pemerintah RI.

*Penulis adalah Bendahara Umum PP Hima Persis

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya