Berita

Partai Berkarya/Net

Politik

Mencontoh Prima, Partai Berkarya Ikut Gugat KPU ke PN Jakpus

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah hukum serupa yang pernah dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam rangka memprotes kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahapan awal Pemilu 2024, juga diambil Partai Berkarya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perdata kepada KPU kali ini dilayangkan DPP Partai Berkarya, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.P, yang didaftarkan pada Selasa kemarin (3/4).

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.


“Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu bunyi petitium Partai Berkarya yang dikutip pada Rabu (5/4).

Maka dari itu, Partai Berkarya meminta kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya terhadap KPU, dan menjadikannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun untuk supaya permintaannya itu dapat direalisasi, Partai Berkarya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan poin petitumnya yang lain, yaitu agar mengulang proses awal seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.

“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian Partai Berkarya menyampaikan tuntutannya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya