Berita

Natalia Rusli saat digiring dari ruang Tahti Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan/Ist

Presisi

Berkas Lengkap, Polres Jakbar Serahkan Tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah.

Natalia dibawa penyidik dari Polres Metro Jakbar di Jalan Daan Mogot ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan pada Kamis (30/3).

Saat pelimpahan berkas, tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Barat.


Setelah penyidik menyerahkan berkas dan diperiksa, kejaksaan pun memastikan berkas lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, saat dihubungi.

Andri menyebut sebelum penyerahan berkas, pihak Dokkes Polres Metro Jakbar terlebih dahulu memeriksa kesehatan Natalia.

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Andri Kurniawan.

Natalia pun dinyatakan sehat oleh Dokkes. Dalam kasus ini, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Tersangka mengaku kepada para korban koperasi Indo Surya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Kenyataannta, janji tersebut tak ditepati oleh Natalia. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya