Berita

Natalia Rusli saat digiring dari ruang Tahti Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan/Ist

Presisi

Berkas Lengkap, Polres Jakbar Serahkan Tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah.

Natalia dibawa penyidik dari Polres Metro Jakbar di Jalan Daan Mogot ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan pada Kamis (30/3).

Saat pelimpahan berkas, tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Barat.


Setelah penyidik menyerahkan berkas dan diperiksa, kejaksaan pun memastikan berkas lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, saat dihubungi.

Andri menyebut sebelum penyerahan berkas, pihak Dokkes Polres Metro Jakbar terlebih dahulu memeriksa kesehatan Natalia.

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Andri Kurniawan.

Natalia pun dinyatakan sehat oleh Dokkes. Dalam kasus ini, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Tersangka mengaku kepada para korban koperasi Indo Surya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Kenyataannta, janji tersebut tak ditepati oleh Natalia. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.



Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya