Berita

Natalia Rusli saat digiring dari ruang Tahti Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan/Ist

Presisi

Berkas Lengkap, Polres Jakbar Serahkan Tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah.

Natalia dibawa penyidik dari Polres Metro Jakbar di Jalan Daan Mogot ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan pada Kamis (30/3).

Saat pelimpahan berkas, tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Barat.


Setelah penyidik menyerahkan berkas dan diperiksa, kejaksaan pun memastikan berkas lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, saat dihubungi.

Andri menyebut sebelum penyerahan berkas, pihak Dokkes Polres Metro Jakbar terlebih dahulu memeriksa kesehatan Natalia.

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Andri Kurniawan.

Natalia pun dinyatakan sehat oleh Dokkes. Dalam kasus ini, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Tersangka mengaku kepada para korban koperasi Indo Surya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Kenyataannta, janji tersebut tak ditepati oleh Natalia. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya