Berita

Natalia Rusli saat digiring dari ruang Tahti Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan/Ist

Presisi

Berkas Lengkap, Polres Jakbar Serahkan Tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah.

Natalia dibawa penyidik dari Polres Metro Jakbar di Jalan Daan Mogot ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan pada Kamis (30/3).

Saat pelimpahan berkas, tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Barat.


Setelah penyidik menyerahkan berkas dan diperiksa, kejaksaan pun memastikan berkas lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, saat dihubungi.

Andri menyebut sebelum penyerahan berkas, pihak Dokkes Polres Metro Jakbar terlebih dahulu memeriksa kesehatan Natalia.

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Andri Kurniawan.

Natalia pun dinyatakan sehat oleh Dokkes. Dalam kasus ini, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Tersangka mengaku kepada para korban koperasi Indo Surya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Kenyataannta, janji tersebut tak ditepati oleh Natalia. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya