Berita

Ilustrasi Kementerian ESDM/Net

Hukum

Salah Ketik Jadi Modus Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM

KAMIS, 30 MARET 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini menggunakan modus salah ketik nominal nilai Tukin.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan ini bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Ini kan kalau di kita, digaji itu ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).


Misalnya, Tukin pegawai di Kementerian ESDM adalah sebesar Rp 5 juta. Akan tetapi, diketik menjadi Rp 50 juta dengan alasan salah ketik atau typo.

"Jadi kalau ketahuan, 'oh saya typo nih'. Padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta, seperti itu lah modusnya," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, KPK saat ini tengah menelusuri aliran dugaan korupsi yang telah dinikmati oleh para tersangka dalam perkara ini.

"Pada intinya adalah kita akan menyelesaikan perkara ini secara utuh, ke manapun uang itu bergerak, kita akan ikuti. Bergerak ke atas atau bergerak ke samping, atau ke bawah, siapapun akan kita cari. Supaya ini terang benderang," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pun soal uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, pada Senin (27/3) hingga Selasa pagi (28/3), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), kantor Kementerian ESDM.

Sebuah apartemen di daerah Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat juga ikut digeledah setelah ditemukan kunci apartemen saat memeriksa ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Untuk penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya