Berita

Ilustrasi Kementerian ESDM/Net

Hukum

Salah Ketik Jadi Modus Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM

KAMIS, 30 MARET 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini menggunakan modus salah ketik nominal nilai Tukin.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan ini bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Ini kan kalau di kita, digaji itu ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).


Misalnya, Tukin pegawai di Kementerian ESDM adalah sebesar Rp 5 juta. Akan tetapi, diketik menjadi Rp 50 juta dengan alasan salah ketik atau typo.

"Jadi kalau ketahuan, 'oh saya typo nih'. Padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta, seperti itu lah modusnya," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, KPK saat ini tengah menelusuri aliran dugaan korupsi yang telah dinikmati oleh para tersangka dalam perkara ini.

"Pada intinya adalah kita akan menyelesaikan perkara ini secara utuh, ke manapun uang itu bergerak, kita akan ikuti. Bergerak ke atas atau bergerak ke samping, atau ke bawah, siapapun akan kita cari. Supaya ini terang benderang," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pun soal uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, pada Senin (27/3) hingga Selasa pagi (28/3), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), kantor Kementerian ESDM.

Sebuah apartemen di daerah Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat juga ikut digeledah setelah ditemukan kunci apartemen saat memeriksa ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Untuk penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya