Berita

Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat hendak masuk ke mobil dinas/Ist

Nusantara

Heboh Jeep Dinas, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

SELASA, 07 MARET 2023 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli kendaraan dinas merek Jeep senilai Rp 2,37 miliar untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menimbulkan kehebohan publik.

Menyikapi hal tersebut, Heru Budi mengaku sejak dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, dirinya hanya meminta disediakan mobil Innova sebagai kendaraan dinas.

"Pj Gubernur, cukup naik Innova," kata Heru di Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).


Ini merupakan penegasan yang dilakukan Heru terkait wacana mobil dinas. Pada Senin kemarin (6/3), Heru juga mengaku saat ini masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara.

"Saya masih belum ada kendaraan (Pj Gubernur), masih pakai kendaraan jabatan saya di Setpres," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta.

Adapun standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya