Berita

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy/Net

Politik

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Romahurmuziy: Saya Sudah Bilang 2 Bulan Lalu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pemilu menuai kontroversi. Putusan itu, dipandang seolah-olah memberikan dukungan pada isu penundaan pemilu yang ramai diperdebatkan.

Seseorang yang memperlihatkan kesan itu ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Sosok yang karib disapa Romi ini, berceloteh melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/3).

Ia menyampaikan beberapa kata yang menyinggung putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini, sembari mengunggah gambar tangkap layar pemberitaan dua media yang berbeda.


Gambar pemberitaan yang pertama mengangkat pernyataan Romi, dan diberi judul “Romahurmuziy Ditanya Maju di 2024: Memang Pemilunya Jadi?". Berita tersebut dipublikasi pada 5 Januari 2023.

Sementara, gambar pemberitaan kedua dari media yang berbeda berjudul “PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025”, yang dipublikasi tanggal 2 Maret 2023, bertepatan putusan dibacakan.

”Nah, kan udah saya bilang 2 bulan lalu,” celetuk Romi.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diputus diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya