Berita

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy/Net

Politik

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Romahurmuziy: Saya Sudah Bilang 2 Bulan Lalu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pemilu menuai kontroversi. Putusan itu, dipandang seolah-olah memberikan dukungan pada isu penundaan pemilu yang ramai diperdebatkan.

Seseorang yang memperlihatkan kesan itu ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Sosok yang karib disapa Romi ini, berceloteh melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/3).

Ia menyampaikan beberapa kata yang menyinggung putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini, sembari mengunggah gambar tangkap layar pemberitaan dua media yang berbeda.


Gambar pemberitaan yang pertama mengangkat pernyataan Romi, dan diberi judul “Romahurmuziy Ditanya Maju di 2024: Memang Pemilunya Jadi?". Berita tersebut dipublikasi pada 5 Januari 2023.

Sementara, gambar pemberitaan kedua dari media yang berbeda berjudul “PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025”, yang dipublikasi tanggal 2 Maret 2023, bertepatan putusan dibacakan.

”Nah, kan udah saya bilang 2 bulan lalu,” celetuk Romi.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diputus diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya