Berita

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy/Net

Politik

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Romahurmuziy: Saya Sudah Bilang 2 Bulan Lalu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pemilu menuai kontroversi. Putusan itu, dipandang seolah-olah memberikan dukungan pada isu penundaan pemilu yang ramai diperdebatkan.

Seseorang yang memperlihatkan kesan itu ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Sosok yang karib disapa Romi ini, berceloteh melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/3).

Ia menyampaikan beberapa kata yang menyinggung putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini, sembari mengunggah gambar tangkap layar pemberitaan dua media yang berbeda.


Gambar pemberitaan yang pertama mengangkat pernyataan Romi, dan diberi judul “Romahurmuziy Ditanya Maju di 2024: Memang Pemilunya Jadi?". Berita tersebut dipublikasi pada 5 Januari 2023.

Sementara, gambar pemberitaan kedua dari media yang berbeda berjudul “PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025”, yang dipublikasi tanggal 2 Maret 2023, bertepatan putusan dibacakan.

”Nah, kan udah saya bilang 2 bulan lalu,” celetuk Romi.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diputus diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya