Berita

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Suap Bupati Mamberamo Tengah, Simon dan Jusiendra Pampang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap, dua orang penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang pada Jumat (24/2).

"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama dua tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (27/2).


Selain itu kata Ali, kedua terpidana tersebut juga diwajibkan untuk membayar pidana denda. Untuk Simon Pampang, harus membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk Jusieandra, harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara untuk Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah ditangkap pada Minggu (19/2). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya