Berita

Sidang DKPP dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

DKPP Tetap Sidangkan Hasyim Asyari Meski Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dicabut

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, tetap digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Ruang Sidang Utama, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2). Padahal, aduan sudah dicabut Pengadu.

“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan, tertanggal 24 Februari,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang.

Dalam kesempatan ini, Heddy membacakan surat pencabutan aduan yang dilayangkan Direktur Utama Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Fauzan Irvan.


“Mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu dikarenakan sudah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu,” ucap Heddy membacakan alasan Fauzan mencabut aduannya.

Meski begitu, Heddy tetap melanjutkan persidangan untuk perkara 14/PKE-DKPP/II/2023, dengan agenda mendengar keterangan Teradu yaitu Hasyim Asyari, dan juga Fauzan selaku Pengadu.

“Selanjutnya, karena tadi Pengadu sudah membacakan pokok aduannya, tapi petitumnya belum dibacakan. Saya persilakan melanjutkan pembacaan petitum,” demikian Heddy.

Dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik ini, Hasyim Asyari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan.

Materi pernyataan yang dinilai partisan itu adalah tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Karenanya, Pengadu menilai Hasyim Asyari telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya